Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
CODE
...

Cara Bikin NPWP Online tanpa Ribet Dalam 5 Langkah Mudah!

Cara Bikin NPWP Online tanpa Ribet Dalam 5 Langkah Mudah!

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang menjadi identitas dari setiap orang dan badan usaha dalam mengelola pajak yang dipungut oleh pemerintah. Bikin atau daftar NPWP itu penting dan harus dilakukan agar bebas dari risiko sanksi dari pemerintah harus membayar pajak yang sudah telat dalam jumlah besar. Dengan adanya era digital, proses daftar NPWP tak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini pemdaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.

Kami akan memberikan cara yang mudah untuk anda bikin NPWP secara online tanpa ribet dan dalam hanya 5 langkah saja. Tidak perlu repot-repot mengurusi hal administrasi, anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas penting sebagai persyaratan saja.

Langkah 1: Buat Akun Pendaftaran NPWP di Laman DJP

Saat ini, membentuk NPWP dapat dilakukan secara online tanpa melalui jasa pihak ketiga. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pendaftaran NPWP di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara ini terbilang praktis, cepat, dan mudah karena Anda dapat mengaksesnya sendiri.

Untuk membuat akun di laman DJP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • Kartu Identitas seperti KTP/Paspor/SIM/KITAS
  • No. Pokok Wajib Pajak/NPWP jika sudah memilikinya
  • Data akun bank yang akan digunakan untuk pembayaran pajak
  • Surat pemberitahuan alamat tempat tinggal dari kelurahan terdekat

Setelah dokumen-dokumen tersebut tersedia, selanjutnya Anda harus melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia di laman DJP. Pastikan untuk mengisi data secara benar dan teliti, seperti nama lengkap, alamat, kode zip, negara, dan lain sebagainya.

Jika semua sudah terisi, cukup tekan tombol simpan untuk menyelesaikan pendaftaran akun di laman DJP. Tunggu beberapa saat hingga nama pendaftar Anda terdaftar, lalu Anda dapat langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 2: Lengkapi Form Registrasi

Langkah 2: Lengkapi Form Registrasi

Setelah mengetahui nomor Dukcapil dan mengaktifkan akun di e-registrasi, jangan lupa untuk melengkapi Form Registrasi di halaman selanjutnya. Untuk melengkapi formulir, pastikan anda sudah mempersiapkan data yang diperlukan. Berikut ini adalah data yang harus anda siapkan :

  • Kode Pos Anda
  • Unggah Scan/Foto KTP Anda atau Foto Anda sendiri
  • Scan KK/Surat Keterangan Pindah Datang/Laporan Polisi/Passport(untuk WNA)
  • Lampirkan Scan Foto Foto KK Anda yang dimodifikasi
  • Lampirkan Bukti Pembayaran Pajak Tahunan
  • Lampirkan Scan/Foto NPWP Orang Tua Anda yang Sudah Aktif
  • Status Perkawinan
  • Jam Tanggal lahir Anda
  • Email Anda
  • Nomor Handphone Anda

Setelah semua data diatas di kumpulkan, maka cukup isi data ke formulir, lakukan verifikasi email, dan captcha. Setelah semua itu terpenuhi, maka akte pendaftaran akan segera tersedia untuk anda. Untuk petugas keamanan dapat mengunjungi website dukcapil untuk konfirmasi identitas. Selamat menikmati pengalaman berbelanja online yang lebih mudah!

Langkah 3: Upload Dokumen Pendukung

Dengan menggunakan Aplikasi EFIN, Anda dapat dengan mudah meng-upload dokumen pendukung ke dalam portal aplikasi. Dokumen pendukung yang harus Anda lampirkan terdiri dari FC KTP dan Foto KTP. Proses upload dokumen pendukung tersebut wajib dilakukan agar proses aplikasi NPWP berjalan lancar.

Adapun cara upload dokumen pendukung tersebut di Aplikasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. Setelah pendaftaran berhasil di Aplikasi EFIN, pilih menu “Documents/Dokumen”.
  2. Pilih “upload document/lampirkan dokumen”.
  3. Kemudian sistem akan meminta Anda untuk lampirkan Foto KTP dan Fc KTP.
  4. Upload KTP dan Foto KTP dengan memilih tombol “Choose Files”.
  5. Setelah itu pilih “Send” untuk meng-upload KTP Anda.

Untuk memastikan dokumen pendukung Anda terupload, pilih tombol “View Document (Lihat Dokumen)” dan pastikan dokumen pendukung Anda terupload dengan benar (FC KTP dan Foto KTP).

Langkah 4: Konfirmasi Data

Setelah mengisi semua kolom pada formulir di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi data. Jika semua data yang diisi sudah sesuai dan benar, maka klik tombol “Konfirmasi” yang terdapat di bagian bawah halaman.

Selanjutnya, setelah Anda mengklik tombol tersebut, maka akan dimunculkan halaman berikutnya. Di halaman ini berisi notifikasi konfirmasi:

  • isi file KTP/KITAS, Masa Berlaku, dan Nomor NPWP;
  • apabila memiliki saudara terdekat yang memiliki NPWP, silahkan masukkan data Saudara terdekat yang bersangkutan.

Setelah anda memastikan bahwa semua data yang Anda masukkan telah sesuai dan benar, Anda dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya melalui tombol “Konfirmasi Permohonan NPWP” yang berada di bagian bawah halaman.

Langkah 5: Download Struk

Setelah pembuatan NPWP telah berhasil dilakukan, Anda bisa melakukan unduhan struk ke dalam komputer atau handphone. Struk dapat diunduh melalui tautan yang akan muncul atau di menu download struk yang tersedia di situs pendaftaran NPWP online.

Untuk melakukan unduhan, Anda bisa memilih salah satu dari dua opsi berikut :

  • Klik tautan atau tombol download yang tersedia dihalaman verifikasi.
  • Buka menu download struk dihalaman yang terbuka setelah proses pembuatan berhasil.

Setelah struk telah berhasil diunduh, proses pembuatan NPWP telah selesai. Anda bisa menyimpan dan memverifikasi NPWP Anda dengan melihat informasi nomor serta wajib pajak berdasarkan struk tersebut.

Kesimpulan

NPWP adalah suatu keharusan jika kamu ingin tercatat sebagai warga negara yang membayar pajak. Namun tahukah kamu bahwa kamu dapat membuatnya dengan cepat dan mudah melalui internet?

Beberapa langkah mudah di atas pasti bisa membantu untuk menghindari proses ribet dalam membuat NPWP secara online. Mulailah menjadi warga negara yang lebih patuh pajak dengan merancang NPWP hari ini dan tujukan pajak kamu pada negara.

Post a Comment for "Cara Bikin NPWP Online tanpa Ribet Dalam 5 Langkah Mudah!"